H. Mohamad Robert Usman, SE, M.Si. tercatat sebagai Bacaleg Partai Golkar Kota Tangsel nomor urut 5.
KOMISI Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota DPRD Kota Tangsel untuk Pemilu 2019. Dalam surat pengumuman bernomor
40/PL.01.4-PU/3674/KPU-Kot/VIII/2018, tanggal12 Agustus 2018, tercatat sebanyak
685 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel sebagai peserta pemilu
2019.
Jumlah itu berasal dari
Bacaleg 16 partai politik peserta Pemilu, di mana 9 parpol lolos dengan 50 Bacaleg
dan 7 parpol di bawah 50 orang, dengan jumlah Bacaleg terkecil adalah Partai
Garuda. Dari catatan itu, H. Mohamad Robert Usman, SE, M.Si, tercatat sebagai
Bacaleg dari Partai Golkar dengan nomor urut 5 untuk Daerah Pemilihan Kota
Tangsel 1 (Kecamatan Ciputat).
“Saya bersyukur tahapan
ini dapat dilaksanakan KPU Kota Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal hingga para
Bacaleg dan masyarakat dapat mengetahui secara pasti tentang calon anggota DPRD
di kota ini,” ujar HM. Robert Usman. Pengumuman penetapan DCS ini, tambah
Robert, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam dokumen Pakta
lntegritas, seluruh Partai Politik menyatakan bahwa dalam proses seleksi bakal
calon menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan
komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan
nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum. Selain itu para bakal calon juga bukan
merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau
korupsi. Artinya, jika terdapat bakal calon yang demikian maka bersedia dikenai
sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon. Demikian bunyi salah satu baris surat pengumuman yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.
Terhadap Daftar Calon
Sementara ini, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau tanggapan ke KPU
Kota Tangerang Selatan. Masa penyampaian masukan dan/atau tangggapan ini dapat
dilakukan antara tanggal 12 hingga 21 Agustus 2018. Masyarakat dapat
menyampaikannya ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan di Jalan Buana Kencana
Sektor Xll No.12 Blok E1 Perumahan BSD City.
Data jumlah Bacaleg Kota Tanerang Selatan |
# Max / RUC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar