Senin, 13 Agustus 2018

BAKAL CALON LEGISLATIF KOTA TANGSEL 685 ORANG


H. Mohamad Robert Usman, SE, M.Si. tercatat sebagai Bacaleg Partai Golkar Kota Tangsel nomor urut 5.


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tangsel untuk Pemilu 2019. Dalam surat pengumuman bernomor 40/PL.01.4-PU/3674/KPU-Kot/VIII/2018, tanggal12 Agustus 2018, tercatat sebanyak 685 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel sebagai peserta pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari Bacaleg 16 partai politik peserta Pemilu, di mana 9 parpol lolos dengan 50 Bacaleg dan 7 parpol di bawah 50 orang, dengan jumlah Bacaleg terkecil adalah Partai Garuda. Dari catatan itu, H. Mohamad Robert Usman, SE, M.Si, tercatat sebagai Bacaleg dari Partai Golkar dengan nomor urut 5 untuk Daerah Pemilihan Kota Tangsel 1 (Kecamatan Ciputat).

“Saya bersyukur tahapan ini dapat dilaksanakan KPU Kota Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal hingga para Bacaleg dan masyarakat dapat mengetahui secara pasti tentang calon anggota DPRD di kota ini,” ujar HM. Robert Usman. Pengumuman penetapan DCS ini, tambah Robert, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam dokumen Pakta lntegritas, seluruh Partai Politik menyatakan bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum. Selain itu para bakal calon juga bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi. Artinya, jika terdapat bakal calon yang demikian maka bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon. Demikian bunyi salah satu baris surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.

Terhadap Daftar Calon Sementara ini, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau tanggapan ke KPU Kota Tangerang Selatan. Masa penyampaian masukan dan/atau tangggapan ini dapat dilakukan antara tanggal 12 hingga 21 Agustus 2018. Masyarakat dapat menyampaikannya ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan di Jalan Buana Kencana Sektor Xll No.12 Blok E1 Perumahan BSD City.

Data jumlah Bacaleg Kota Tanerang Selatan


# Max / RUC


Tidak ada komentar:

Posting Komentar