Minggu, 10 Desember 2017

LAUNCHING ROBERT USMAN CENTRE



Di kegiatan coffee morning RUC perdana ini peserta berdiskusi sambil menikmati kopi.


Sabtu, 9 Desember kemarin merupakan hari penting bagi komunitas Robert Usman Centre (RUC). Hari itu merupakan tonggak awal beroperasinya RUC yang ditandai dengan seremoni pemotongan tumpeng dari HM. Robert Usman sebagai pendiri dan diberikan kepada Ketua Tim RUC, H. Saroh Fandi. Kegiatan yang digelar di kawasan Serua, Kecamatan Ciputat ini dihadiri sekitar 40-an tokoh masyarakat dengan narasumber utama Komisioner KPUD Kota Tangerang Selatan, Badrussalam.

Dalam sambutannya, H. Saroh menjelaskan bahwa komunitas ini dibangun untuk menjaga fitrah manusia yang harus saling menjaga tali silaturrahmi. “Kami hadir bukan untuk gagah-gagahan, melainkan untuk membangun komunikasi yang lebih baik antarwarga. Bahkan di lembaga ini juga kita semua dapat belajar bersama untuk saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya,” ujar H. Saroh.


HM. Robert Usman bersama Ketua Tim RUC, H. Saroh Fandi
Tokoh masyarakat di Serua Indah ini juga menambahkan, itu sebab-nya kami menggelar kegiatan coffee morning secara periodik dua minggu sekali. Lewat sarana
inilah, kita semua dapat bersilaturrahmi serta saling mengisi demi kemajuan kota Tangerang Selatan. “Tema yang dibicarakan tentu beragam. Kami sengaja mengemasnya dalam format coffee morning agar suasananya tetap santai namun memiliki unsur pencerahan,” tandas H. Saroh.

Senada dengan H. Saroh Fandi, pendiri RUC HM. Robert Usman menambahkan, sebagai politisi dirinya masih optimis bahwa pemilu sebagai media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat dapat membentuk kesadaran kolektif seluruh komponen masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya. “Atas dasar pertimbangan itu juga kami membangun RUC, di samping melakukan pencerahan politik bagi warga demi meningkatkan partisipasi politik berbasis konstituen pluralis,” jelas HM. Robert Usman.


Perwakilan tokoh masyarakat menerima cenderamata dari RUC
Ia menambahkan, kami percaya, melalui RUC Coffee Morning ini akan lahir banyak gagasan atau ide segar yang bukan saja mampu memulihkan kesadaran politik masyarakat, namun juga dapat menjadi momentum bagi warga untuk menampung, mendefinisi-kan, serta memperjuangkan kebu-tuhan dan harapan bersama untuk kota ini. “Dari hasil diskusi ini kami berharap muncul solusi-solusi baru untuk melakukan pembenahan maupun peningkatan kualitas kota Tangerang Selatan ke depan,” ucap Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Kota Tangsel ini.

Sementara narasumber utama, Badrussalam menjelaskan hal-hal teknis terkait dengan
penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Secara umum, jelas Badrussalam, tidak banyak perbedaan bagi warga pemilih antara Pemilu 2014 dengan 2019. “Perbedaannya, bila pada Pemilu 2014 kita memiliki jeda waktu sekitar hampir tiga bulan antara pemilihan calon legislatif dengan pemilihan presiden, namun di 2019 nanti pemilihan itu akan dilaksanakan secara bersamaan,” kata Badrus.


Komisioner KPUD Kota Tangsel, Badrussalam
Perbedaan yang paling mencolok adalah sistem penghi-tungan suara untuk menentukan jumlah kursi partai politik di lembaga legislatif. Pada Pemilu sebelumnya kita mengenal sistem Kuota di mana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari  jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia. Kemudian tiap partai politik yang memperoleh angka BPP, maka otomatis akan mendapatkan kursinya, dan sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking atau perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.

“Pada Pemilu 2019, kita akan menggunakan sistem baru sebagaimana diatur pada Pasal 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem yang digunakan adalah metode "Sainte Lague”. Metode ini menentukan suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil yakni: 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Kemudian setiap angka
pembagian itu akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat,” jelas Badrussalam seraya menambahkan, jika pada suatu dapil terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai 5 yang bakal mendapatkan kursi legislatif di daerah pemilihan tersebut. *)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar