Di kegiatan coffee morning RUC perdana ini peserta berdiskusi sambil menikmati
kopi.
Sabtu, 9
Desember kemarin merupakan hari penting bagi komunitas Robert Usman Centre
(RUC). Hari itu merupakan tonggak awal beroperasinya RUC yang ditandai dengan seremoni
pemotongan tumpeng dari HM. Robert Usman sebagai pendiri dan diberikan kepada
Ketua Tim RUC, H. Saroh Fandi. Kegiatan yang digelar di kawasan Serua,
Kecamatan Ciputat ini dihadiri sekitar 40-an tokoh masyarakat dengan narasumber
utama Komisioner KPUD Kota Tangerang Selatan, Badrussalam.
Dalam
sambutannya, H. Saroh menjelaskan bahwa komunitas ini dibangun untuk menjaga
fitrah manusia yang harus saling menjaga tali silaturrahmi. “Kami hadir bukan
untuk gagah-gagahan, melainkan untuk membangun komunikasi yang lebih baik
antarwarga. Bahkan di lembaga ini juga kita semua dapat belajar bersama untuk
saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya,” ujar H. Saroh.
HM. Robert Usman bersama Ketua Tim RUC, H. Saroh Fandi |
Tokoh
masyarakat di Serua Indah ini juga menambahkan, itu sebab-nya kami menggelar kegiatan
coffee morning secara periodik dua minggu sekali. Lewat sarana
inilah, kita semua dapat bersilaturrahmi serta saling mengisi demi kemajuan kota Tangerang Selatan. “Tema yang dibicarakan tentu beragam. Kami sengaja mengemasnya dalam format coffee morning agar suasananya tetap santai namun memiliki unsur pencerahan,” tandas H. Saroh.
inilah, kita semua dapat bersilaturrahmi serta saling mengisi demi kemajuan kota Tangerang Selatan. “Tema yang dibicarakan tentu beragam. Kami sengaja mengemasnya dalam format coffee morning agar suasananya tetap santai namun memiliki unsur pencerahan,” tandas H. Saroh.
Senada dengan
H. Saroh Fandi, pendiri RUC HM. Robert Usman menambahkan, sebagai politisi dirinya
masih optimis bahwa
pemilu sebagai media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat dapat
membentuk kesadaran kolektif seluruh komponen masyarakat tentang pentingnya
memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya. “Atas dasar pertimbangan itu juga
kami membangun RUC, di samping melakukan pencerahan politik bagi warga demi meningkatkan
partisipasi politik berbasis konstituen pluralis,” jelas HM. Robert Usman.
Perwakilan tokoh masyarakat menerima cenderamata dari RUC |
Ia
menambahkan, kami percaya, melalui RUC Coffee Morning ini akan lahir banyak
gagasan atau ide segar yang bukan saja mampu memulihkan kesadaran politik
masyarakat, namun juga dapat menjadi momentum bagi warga untuk menampung, mendefinisi-kan, serta memperjuangkan kebu-tuhan
dan harapan bersama untuk kota ini. “Dari hasil diskusi ini kami berharap
muncul solusi-solusi baru untuk melakukan pembenahan maupun peningkatan
kualitas kota Tangerang Selatan ke depan,” ucap Wakil Bendahara DPD Partai
Golkar Kota Tangsel ini.
Sementara narasumber
utama, Badrussalam menjelaskan hal-hal teknis terkait dengan
penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Secara umum, jelas Badrussalam, tidak banyak perbedaan bagi warga pemilih antara Pemilu 2014 dengan 2019. “Perbedaannya, bila pada Pemilu 2014 kita memiliki jeda waktu sekitar hampir tiga bulan antara pemilihan calon legislatif dengan pemilihan presiden, namun di 2019 nanti pemilihan itu akan dilaksanakan secara bersamaan,” kata Badrus.
penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Secara umum, jelas Badrussalam, tidak banyak perbedaan bagi warga pemilih antara Pemilu 2014 dengan 2019. “Perbedaannya, bila pada Pemilu 2014 kita memiliki jeda waktu sekitar hampir tiga bulan antara pemilihan calon legislatif dengan pemilihan presiden, namun di 2019 nanti pemilihan itu akan dilaksanakan secara bersamaan,” kata Badrus.
Komisioner KPUD Kota Tangsel, Badrussalam |
Perbedaan
yang paling mencolok adalah sistem penghi-tungan suara untuk menentukan jumlah
kursi partai politik di lembaga legislatif. Pada Pemilu sebelumnya kita
mengenal sistem Kuota di mana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih
dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari
jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia. Kemudian tiap
partai politik yang memperoleh angka BPP, maka otomatis akan mendapatkan kursinya, dan
sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking atau perolehan suara
terbanyak tiap Partai Politik.
“Pada Pemilu
2019, kita akan menggunakan sistem baru sebagaimana diatur pada Pasal
420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem yang digunakan adalah metode
"Sainte Lague”. Metode ini menentukan suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan
pembagi ganjil yakni: 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Kemudian setiap angka
pembagian itu akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat,” jelas Badrussalam seraya menambahkan, jika pada suatu dapil terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai 5 yang bakal mendapatkan kursi legislatif di daerah pemilihan tersebut. *)
pembagian itu akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat,” jelas Badrussalam seraya menambahkan, jika pada suatu dapil terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai 5 yang bakal mendapatkan kursi legislatif di daerah pemilihan tersebut. *)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar